1. Perbedaan
Perusahaan Kecil
Perusahaan kecil adalah sebagai berikut Usaha kecil adalah
kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, dan memenuhi kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam
undang-undang (Tohar, 2001:1).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Pengertian Usaha Kecil yaitu: Usaha Kecil
adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi
kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut.
Ciri-ciri perusahaan kecil, secara umum adalah:
a. Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan
yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus
pengelola dalam UKM.
b. Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik
modal.
c. Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM
yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra
perdagangan.
d. Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan,
dan sarana prasarana yang kecil.
Perusahaan Besar
Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh
badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih
besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau
swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi
di Indonesia.
Perusahaan besar pada umumnya memiliki usaha dalam skala
multinasional. Multinasional artinya perusahaan tersebut memiliki cabang dan
melakukan produksi dan penjualan serta pelayanan jasa secara global atau dengan
kata lain dapat disebut sebagai perusahaan global. Perusahaan seperti ini
memiliki kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak daerah dalam negeri atau
bahkan lintas negara. Mereka biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana
mereka mengkoordinasi manajemen global.
Ciri-ciri perusahaan besar, secara umum adalah:
a. Pada umumnya dikelola/dipimpin oleh manajer
profesional (bukan pemiliknya).
b. Struktur organisasinya kompleks dan sudah ada
spesialisasi pekerjaan.
c. Persentase kegagalan usaha relatif rendah.
Karena memiliki teknologi, pasar, dan laba yang besar.
d. Memiliki modal kuat dan bersifat jangka
panjang.
2. Persamaan
Baik perusahaan kecil dan besar sama –sama bertujuan untuk mencari
keuntungan dan memberi manfaat dalam kegiatan ekonomi. Keduanya juga bisa
saja jatuh merugi. Juga, yang pasti perusahaan kecil dan besar adalah titipan
Tuhan YME yang harus dikelola sebijak mungkin dan sebesar mungkin memberikan
keuntungan kepada sesama, bukan kerugian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar