Selasa, 13 Januari 2015

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTARA BEBERAPA JENIS PERUSAHAAN


1.   Perbedaan
Perusahaan Kecil
Perusahaan kecil adalah sebagai berikut Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, dan memenuhi kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang (Tohar, 2001:1).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Pengertian Usaha Kecil yaitu: Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut.

Ciri-ciri perusahaan kecil, secara umum adalah:
a. Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
b. Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
c. Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
d. Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.

Perusahaan Besar
Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha  patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Perusahaan besar pada umumnya memiliki usaha dalam skala multinasional. Multinasional artinya perusahaan tersebut memiliki cabang dan melakukan produksi dan penjualan serta pelayanan jasa secara global atau dengan kata lain dapat disebut sebagai perusahaan global. Perusahaan seperti ini memiliki kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak daerah dalam negeri atau bahkan lintas negara. Mereka biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka mengkoordinasi manajemen global.

Ciri-ciri perusahaan besar, secara umum adalah:
a.    Pada umumnya dikelola/dipimpin oleh manajer profesional (bukan pemiliknya).
b.    Struktur organisasinya kompleks dan sudah ada spesialisasi pekerjaan.
c.    Persentase kegagalan usaha relatif rendah. Karena memiliki teknologi, pasar, dan laba yang    besar.
d.    Memiliki modal kuat dan bersifat jangka panjang.

2.   Persamaan
Baik perusahaan kecil dan besar sama –sama bertujuan untuk mencari keuntungan dan memberi manfaat dalam kegiatan ekonomi. Keduanya juga bisa saja jatuh merugi. Juga, yang pasti perusahaan kecil dan besar adalah titipan Tuhan YME yang harus dikelola sebijak mungkin dan sebesar mungkin memberikan keuntungan kepada sesama, bukan kerugian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar