Selasa, 13 Januari 2015

PENGUSAHA DENGAN PROSES SOSIAL EKONOMI, POLITIK, DAN HUKUM

               Menjadi Pengusaha: Proses Ekonomi, Politik, dan Hukum


Menjadi pengusaha tidaklah mudah. Bukan hanya tekad, tetapi kita juga harus memiliki ilmunya.  Proses bisnis adalah proses pembelajaran yang panjang. Ada beberapa aspek yang patut kita perhatikan, diantaranya:

Ekonomi: Setiap usaha yang bertujuan mendapatkan laba, adalah kegiatan ekonomi. Singkatnya, kegiatan ini bermula dari kita membuat sebuah rencana usaha. Sebuah rencana terdiri dari penetapan tujuan, hingga membuat strategi dan time table dari rencana-rencana kita tersebut. Selanjutnya, kita berusaha mengumpulkan modal, membuat infrastruktur usaha tersebut, dimulai dari lokasi usaha, memilih karyawan, hingga persoalan branding. Kita berjualan jasa/produk dengan menggunakan prinsip ekonomi murni, berusaha mendapatkan pendapatan sebanyak-banyaknya dengan pengeluaran seefisien mungkin. Manajemen sangat diperlukan agar usaha kita tersebut berjalan efektif, lancar dan sesuai dengan jalur yang sudah kita tetapkan. Pendapatan/laba yang terus meningkat adalah penyemangat dari keberlangsungan usaha kita. Juga, kita tetap wajib membayar pajak sebagai bentuk pendapatan negara yang dipergunakan kembali untuk warganya.

Politik: Semakin tinggi tingkat usaha kita, semakin besar pula pengaruh situasi perpolitikan kepada usaha kita. Iklim politik disebuah negara, disadari atau tidak memberikan dampak kepada iklim usahanya. Jika sistem perpolitikan disebuah daerah/negara tersebut stabil, maka para investor tidak akan ragu untuk menanamkan modalnya atau bahkan membuka usahanya disana. Semakin terbukanya lapangan kerja dapat memberikan dampak yang sangat positif untuk kemajuan daerah/negara tersebut. Pengangguran bisa berkurang, warga hidup secara layak dan bisa mengakses fasilitas pendidikan dan kesehatan dengan baik. Hal itu saja mampu membuat para warganya sadar politik, sehingga mampu mengontrol pemerintahan di daerah/negaranya dengan seksama.  

Hukum: Sebagai pengusaha, kita wajib mengetahui dan mempelajari tentang hukum-hukum bisnis dan industri. Hal ini sangat berguna untuk mendukung usaha kita berjalan sesuai dengan prinsip dan peraturan hukum yang berlaku. Jangan sampai usaha kita gagal atau tidak berjalan lancar karena kita lalai dalam mematuhi prosedur hukum, atau malah terlibat dalam kasus korupsi atau penggelepan pajak.

Kesimpulannya sebelum memulai suatu bisnis atau usaha sangat disarankan untuk mengetahui secara detail mekanisme yang berkaitan dengan ekonomi, politik, dan hukum. Ketika kita memulai usaha, hendaknya hal tersebut tidak kita lakukan secara gegabah, tetapi dengan perencanaan yang baik dan matang.

KEBIJAKSANAAN DALAM POLITIK


Anda pasti pernah membaca istilah kebekuan politik. Kebekuan politik yaitu belum adanya hubungan dan komunikasi yang harmonis antara pihak yang kalah dan menang sesudah pemilu.

Sebuah kasus yang bisa saja menjadi borok politik dan membelah kesatuan warga. Pemilu 9 Juli 2014 yang lalu ternyata masih menyisakan berbagai perasaan yang kurang mengenakkan bagi pihak yang kalah. Ada yang kecewa, sakit hati, frustasi dan masih banyak lagi sifat-sifat buruk lainnya yang tidak bisa dilihat oleh mata namun dapat dirasakan dengan hati.

Rasanya hampir mustahil dari pihak yang dikalahkan dalam pemilu secara beramai-ramai atau dalam suatu acara khusus, mengucapkan selamat mau merukunkan diri untuk berkerja sama dan bersama-sama membangun Indonesia yang lebih baik. Tidak mudah untuk melakukan ini. Adalah seorang Jokowi yang mampu melakukan itu. Menyambangi satu-persatu lawan politiknya untuk berdialog dari hati ke hati,  adalah tindakan bijaksana dan cirikhas seorang negarawan yang baik.

Penulis salut dengan Jokowi. Kesederhanaan hati yang dimilikinya ternyata sangat mudah untuk beradaptasi. Sebaliknya kesombongan, sikap keras kepala tidak mau mengalah dan ambisius terhadap uang dan kekuasaan, ternyata sangat sulit untuk beradaptasi. Apresiasi juga patut disampaikan kepada Prabowo Subianto. Setelah menunggu proses politik yang panjang, akhirnya beliau mampu menerima kekalahan dengan legowo, dan turut menyampaikan salam selamat untuk pemenang.

Semoga ini menjadi pembelajaran berharga bagi kita bahwa anugerah terbesar yang harus dipelihara dengan baik dalam hidup ini adalah sikap rendah dan mau merukunkan diri. Persoalan politik sudah berlalu. Persoalan politik bukanlah akhir dari segala-galanya. Diluar sana sudah banyak orang menunggu untuk kehidupan yang lebih baik. Diluar sana banyak yang menunggu untuk terbentuknya kerjasama yang harmonis. Tidak saling jegal, tidak ada dendam dan kembalilah ke jalan yang benar untuk menyongsong masa depan Indonesia yang lebih baik.

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTARA BEBERAPA JENIS PERUSAHAAN


1.   Perbedaan
Perusahaan Kecil
Perusahaan kecil adalah sebagai berikut Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, dan memenuhi kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang (Tohar, 2001:1).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Pengertian Usaha Kecil yaitu: Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut.

Ciri-ciri perusahaan kecil, secara umum adalah:
a. Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
b. Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
c. Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
d. Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.

Perusahaan Besar
Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha  patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Perusahaan besar pada umumnya memiliki usaha dalam skala multinasional. Multinasional artinya perusahaan tersebut memiliki cabang dan melakukan produksi dan penjualan serta pelayanan jasa secara global atau dengan kata lain dapat disebut sebagai perusahaan global. Perusahaan seperti ini memiliki kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak daerah dalam negeri atau bahkan lintas negara. Mereka biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka mengkoordinasi manajemen global.

Ciri-ciri perusahaan besar, secara umum adalah:
a.    Pada umumnya dikelola/dipimpin oleh manajer profesional (bukan pemiliknya).
b.    Struktur organisasinya kompleks dan sudah ada spesialisasi pekerjaan.
c.    Persentase kegagalan usaha relatif rendah. Karena memiliki teknologi, pasar, dan laba yang    besar.
d.    Memiliki modal kuat dan bersifat jangka panjang.

2.   Persamaan
Baik perusahaan kecil dan besar sama –sama bertujuan untuk mencari keuntungan dan memberi manfaat dalam kegiatan ekonomi. Keduanya juga bisa saja jatuh merugi. Juga, yang pasti perusahaan kecil dan besar adalah titipan Tuhan YME yang harus dikelola sebijak mungkin dan sebesar mungkin memberikan keuntungan kepada sesama, bukan kerugian